PERATURAN DESA BUTUH
NOMOR 08 TAHUN
2014 
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA 
DESA BUTUH KECAMATAN BUTUH KABUPATEN
PURWOREJO
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA BUTUH,
Menimbang 
 | 
  
: 
 | 
  
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73
  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 101 Peraturan
  Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Butuh Kecamatan Butuh  Kabupaten Purworejo 
Tahun
  Anggaran 2015 
 | 
 
Mengingat 
 | 
  
: 
 | 
  
1.   Undang-Undang Nomor 13
  Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
  Propinsi Jawa Tengah; 
2.   Undang-Undang
  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
  2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 
3.   Undang-Undang
  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
  Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
  Nomor 5587); 
4.   Peraturan
  Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
  2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
  Dana Desa Yang Bersumber Dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
  Republik Indonesia Nomor 5558); 
6.  
  Peraturan
  Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16  Tahun 2014
  tentang Anggaran Pendapatan dan
  Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
  Purworejo Tahun 2014 Nomor 16); 
 | 
 
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BUTUH
dan
KEPALA
DESA BUTUH
MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :    PERATURAN
DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA, DESA BUTUH KECAMATAN
BUTUH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
1.   Pendapatan                              Rp.  663.489.852,00
2.   Belanja                                    Rp.  665.347.379,00 
                         Surplus 
(Defisit)    Rp.                                 1.857.527,00
3.   Pembiayaan :
a. Penerimaan                          Rp.  1.857.527,00
b. Pengeluaran                         Rp.  1.857.527,00 
                    Pembiayaan
Netto  Rp.                               0,- 
Sisa Lebih Pembiayaan            
Anggaran Tahun Berkenaan         Rp.                                0,-
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, yang
terdiri dari :
a.    
Lampiran
I      : Ringkasan APBDesa; 
b.    
Lampiran
II     : Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan;
c.    
Lampiran
III   : Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Belanja Langsung;
d.    
Lampiran
IV    : Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Belanja Tidak Langsung;
e.    
Lampiran
V     : Daftar Jumlah Aparat
Pemerintah Desa.
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Butuh
Ditetapkan di Butuh
pada tanggal  31 Desember 2014
KEPALA DESA BUTUH,
P A I M U N
Diundangkan di Butuh
pada tanggal 31  Desember 2014
SEKRETARIS  DESA  BUTUH
Lampiran APBDes Desa Butuh : (bersambung)
No comments:
Post a Comment