Dengan disahkannya Undang- Undang Desa (UU Desa) tertanggal 18 Desember 2013 lalu, maka kini 
tersisa tugas lanjutannya adalah penyiapan perundangan turunan dan 
juga SDM pelaksana keputusan politik tersebut.
Setidaknya ada beberapa isu menarik di dalam UU Desa guna disikapi dan disiapi di dalam pelaksanaannya.
Masa Jabatan Kepala Desa Perangkat Desa dan Kesejahteraannya
Dalam hal kesejahteraan Kepala desa dan Perangkat Desa, dalam UU Desa disebutkan ada penghasilan dari pemerintah pusat sesuai pasal Pasal 66 yaitu:
Anggaran Desa dari Pusat
Anggaran yang 
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung 
berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah 
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis
 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan 
Desa.
Dalam pasal ini maka yang harus dipahami adalah :
Setidaknya ada beberapa isu menarik di dalam UU Desa guna disikapi dan disiapi di dalam pelaksanaannya.
Masa Jabatan Kepala Desa Perangkat Desa dan Kesejahteraannya
Dalam
 hal masa jabatan kepala desa, maka dalam UUDesa sekarang kepala desa 
diberi kesempatan menjabat paling lama 3 (tiga)periode dengan masa 
jabatan tiap periode 6 tahun. Hal ini dapat dilihat dari :
- Pasal 39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
 - Dan ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
 
Dalam
 hal ini masa jabatan perangkat desa menjabat dan diberhentikan/pensiun
 pada usia 60 tahun, sesuai pasal Pasal 53ayat (2) Perangkat Desa yang 
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf "a" usia telah 
genap 60 (enam puluh) tahun.
Dan apabila dalam perda 
yang berjalan tidak mengatur seperti hal tersebut maka berdasar pada 
Pasal 118  ayat (5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri 
sipil tetapmelaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya
Dalam hal kesejahteraan Kepala desa dan Perangkat Desa, dalam UU Desa disebutkan ada penghasilan dari pemerintah pusat sesuai pasal Pasal 66 yaitu:
- Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
 - Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalamAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota danditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
 - Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 - Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapatmemperoleh penerimaan lainnya yang sah.
 
Menilik
 pada hal tersebut maka yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah 
bagaimana tugas dan tanggungjawab kepala desa dan perangkat desa.
Dalam
 penugasan dalam UU 32 / 2004 dikenal dengan nama tugas pembantuan pada 
pasal 206, sekarang dalam UU Desa yang tidak ada lagidikenal tugas 
pembantuan. Dari pemerintah, dan pemerintah daerah ke pemerintah desa.
Ini
 mengandung maksud pemerintahan desa sepenuhnya dapatmenjadi pelaksana 
perintah tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Danoleh karenanya 
lebih lanjut tentang hal ini akan kita lihat dalam Peraturan Pemerintah 
dan Peraturan Daerah turunan UU Desa.
Dan kemudian 
dilanjutkan dengan pertanyaan kapan Pemerintah akan merealisasikan, 
jawabannya adalah menunggu proses PP yang mengatur dan sampai belum 
adanya PP maka kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat desa masih menjadi
 tangggung jawab Pemda setidaknya seperti yang sudah berjalan.
Materi paling menarik dari UU 
Desa adalah tentang dana desa langsung dari pusat dan besar lura biasa, 
bagaimana sebenaranya, mari kita cermati.
Dalam pasal 
Pasal 72 disebutkan ayat (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: huruf  (b.) alokasi Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara;  dan  (d.) alokasi dana Desa yang 
merupakan bagian dari dana perimbangan yangditerima kabupaten/kota;
Dilanjutkan
 Pasal 72 disebutkan ayat  (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf b bersumberdari Belanja Pusat  dengan 
mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan, 
dan  (4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d 
paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang 
diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Dilanjut dengan 
penjelasan  Pasal 72 ayat (1) huruf (b) Yang dimaksud dengan “Anggaran  
bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara tersebut” adalah 
anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer 
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang 
digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta
 pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dan 
penjelasan Pasal 72  (2)   Besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya 
langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh per seratus) dari dan di luar 
dana Transfer Daerah (on top)  secara bertahap.
Dalam pasal ini maka yang harus dipahami adalah :
- Pengalokasian dana untuk desa adalah dalam hal keperluan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan, jadi program lembaga atau kementerian yang sekarang sudah berjalana tau telah berjalan yang berbasis desa, bisa jadi kemudian dihentikan pada saat dana desa mulai dikucurkan
 - Ada dana peruntukan penyelenggaraan pemerintahan seperti penghasilan kepala desa dan perangat desa tiap bulan.
 - Alokasi dana Desa, adalah mendasar pada perhitungan transfer daerah
 - Alokasi Dana Desa diberikan secara bertahap.
 
BagimanaPemerintah Desa Kedepan 
Kebijakan pemerintah menetapkan arah pengelolaan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi birokrasi, merupakan pilihan yang rasional (rationalchoice). Salah satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasi adalah peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat desa.
Dalam rangka peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah desa, perlu diperhatikan tentang pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publik seperti kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan di dalam menghadapi bencana, kemampuan penyiapan rencana strategis pengembangan ekonomi desa,kemampuan pengelolaan keuangan desa, danpengelolaan kelestarian lingkungan hidup.
Untuk itu, aparatur pemerintah desa patut memahami peran strategisnya agar belajar mendalami, menggali serta mengkaji berbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan good governance dan reformasi birokrasi ke depan, untuk dapat diterapkan secara optimal di lingkungan kerja masing-masing.
Kebijakan pemerintah menetapkan arah pengelolaan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi birokrasi, merupakan pilihan yang rasional (rationalchoice). Salah satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasi adalah peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat desa.
Dalam rangka peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah desa, perlu diperhatikan tentang pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publik seperti kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan di dalam menghadapi bencana, kemampuan penyiapan rencana strategis pengembangan ekonomi desa,kemampuan pengelolaan keuangan desa, danpengelolaan kelestarian lingkungan hidup.
Untuk itu, aparatur pemerintah desa patut memahami peran strategisnya agar belajar mendalami, menggali serta mengkaji berbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan good governance dan reformasi birokrasi ke depan, untuk dapat diterapkan secara optimal di lingkungan kerja masing-masing.
No comments:
Post a Comment