APBDes Desa Butuh 2015



PERATURAN DESA BUTUH
NOMOR 08 TAHUN 2014

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DESA BUTUH KECAMATAN BUTUH KABUPATEN PURWOREJO
TAHUN ANGGARAN 2015


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BUTUH,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Butuh Kecamatan Butuh  Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2015
Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
6.   Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16  Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 16);

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUTUH
dan
KEPALA DESA BUTUH

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :    PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA, DESA BUTUH KECAMATAN BUTUH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN ANGGARAN 2015


Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
1.   Pendapatan                              Rp.  663.489.852,00
2.   Belanja                                    Rp.  665.347.379,00
                        
                         Surplus  (Defisit)    Rp.                                 1.857.527,00

3.   Pembiayaan :
a. Penerimaan                          Rp.  1.857.527,00
b. Pengeluaran                         Rp.  1.857.527,00
                   
                    Pembiayaan Netto  Rp.                               0,-

Sisa Lebih Pembiayaan           
Anggaran Tahun Berkenaan         Rp.                                0,-



Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, yang terdiri dari :
a.     Lampiran I      : Ringkasan APBDesa;
b.     Lampiran II     : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan;
c.     Lampiran III   : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung;
d.     Lampiran IV    : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung;
e.     Lampiran V     : Daftar Jumlah Aparat Pemerintah Desa.


Pasal 3

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Butuh



Ditetapkan di Butuh
pada tanggal  31 Desember 2014

KEPALA DESA BUTUH,






P A I M U N



Diundangkan di Butuh
pada tanggal 31  Desember 2014
SEKRETARIS  DESA  BUTUH





R. WAHYU WIDODO

Lampiran APBDes Desa Butuh : (bersambung)

No comments:

Post a Comment

pasang iklan

CEK WETON

Nama Anda :
Tgl. Lahir Anda :