PERATURAN DESA BUTUH
NOMOR 08 TAHUN
2014
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA
DESA BUTUH KECAMATAN BUTUH KABUPATEN
PURWOREJO
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA BUTUH,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 101 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Butuh Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo
Tahun
Anggaran 2015
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558);
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2014 Nomor 16);
|
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BUTUH
dan
KEPALA
DESA BUTUH
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA, DESA BUTUH KECAMATAN
BUTUH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 663.489.852,00
2. Belanja Rp. 665.347.379,00
Surplus
(Defisit) Rp. 1.857.527,00
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp. 1.857.527,00
b. Pengeluaran Rp. 1.857.527,00
Pembiayaan
Netto Rp. 0,-
Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,-
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, yang
terdiri dari :
a.
Lampiran
I : Ringkasan APBDesa;
b.
Lampiran
II : Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan;
c.
Lampiran
III : Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Belanja Langsung;
d.
Lampiran
IV : Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Belanja Tidak Langsung;
e.
Lampiran
V : Daftar Jumlah Aparat
Pemerintah Desa.
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Butuh
Ditetapkan di Butuh
pada tanggal 31 Desember 2014
KEPALA DESA BUTUH,
P A I M U N
Diundangkan di Butuh
pada tanggal 31 Desember 2014
SEKRETARIS DESA BUTUH
Lampiran APBDes Desa Butuh : (bersambung)
No comments:
Post a Comment