2.1. Aspek Geografi dan Demografi
2.1.1. Kondisi Umum Desa
Desa Butuh, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo,
Provinsi Jawa Tengah merupakan satu dari
41 desa di Kecamatan Butuh yang mempunyai jarak 21 km dari kota kabupaten.
Secara geografis Desa Butuh dengan luas wilayah 97,760 Ha terletak berbatasan
dengan:
Sebelah
Utara : Desa Panggeldlangu dan Desa Binangun Kecamatan Butuh
Sebelah
Timur : Desa Dlangu Kecamatan Butuh
Sebelah
Selatan : Desa Lubanglor Kecamatan
Butuh
Sebelah
Barat : Desa Lubangkidul dan Desa Wironatan Kecamatan Butuh
Letak
topografis tanahnya datar, dengan lahan sebagian besar dimanfaatkan oleh
masyarakat untuk lahan pertanian, perkebunan dan perikanan sehingga sebagian
besar masyarakat desa adalah petani dan petani penggarap.
2.1.1.1.
Sejarah Desa
Pada zaman dahulu kala Desa Butuh masih berupa sebuah alas
(hutan rimba) yang mana belum ada penghuninya. Pada suatu masa yang
belum diketahui tahun berapa Masehi datanglah beberapa punggawa sakti dari
Mataram (Ngayogyakarta Hadiningrat) ke daerah ini yang kemudian mereka
berinisiatif membabat alas tersebut menjadikannya pemukiman, lahan perkebunan,
pertanian dan bahkan persawahan, yang masuk kedalam wilayah Mataram,
diantaranya:
a. Mbah Ronggah
Membabat alas sebelah tengah lalu menamakan daerah
tersebut Abean.
b. Mbah Wareng
Membabat alas sebelah timur lalu menamakan daerah
tersebut Krajan.
c. Mbah Joyo diwongso, Mbah Nyai Arum Tani dan Mbah Legi
Membabat alas sebelah barat lalu menamakan daerah
tersebut Adinegaran.
d. Mbah Joyo Leksono
Membabat alas sebelah utara lalu menamakan daerah
tersebut Ketundan.
Setelah mereka membabat alas tersebut jadilah 4 desa yang
masing-masing sudah dinamai tersebut dan
keempat orang tersebut memimpin masing-masing wilayah tersebut. Dengan seiring
berjalannya waktu lama kelamaan mulai ramai orang-orang berdatangan dan menetap
di daerah tersebut. Dan pada tahun yang belum diketahui secara pasti juga
keempat desa tersebut digabung menjadi satu desa (blengketan) yang
diberi nama Desa Butuh dengan akuwu yang pertama bernama akuwu Kromo
Winangun yang bermukim di
wilayah Adinegaran.
Pemerintahan Desa Butuh semenjak berdiri telah berganti
kepala desa beberapa kali, yang tercatat sejak masa pimpinan Kromo
Winangun kemudian dilanjutkan oleh kepala desa lainnya hingga saat
ini.
Adapun daftar lengkap nama kepala desa yang memimpin di
Desa Butuh berdasarkan data dari narasumber dimulai dari akuwu Kromo Winangun
sampai sekarang adalah sebagai berikut:
- Kuwu Kromo Winangun,
pada tahun ( tidak diketahui)
- Kuwu Jo Pawiro, pada tahun ( tidak diketahui)
- Kuwu Cokro Dirjo, pada
tahun ( tidak diketahui) (memimpin selama 2 tahun)
- Kuwu Marto Sutedjo,
pada tahun ( tidak diketahui)
- Pawit, pada tahun (
tidak diketahui) (memimpin selama 40 hari)
- Muhsin (Glondhong),
memimpin dari tahun 1950 – 1986
- Sugeng Winarto,
memimpin dari tahun 1986 – 1994
- Tukijo, memimpin dari
tahun 1994 – 2001
- Drs. Sukino, memimpin
dari tahun 2001 – 2010
- Pj. R. Wahyu Widodo,
memimpin dari tahun 2010 – 2011
- Paimun, memimpin desa
dari tahun 2011 - sekarang
Demikian
sekelumit ringkasan Sejarah Desa Butuh,yang dapat kami tulis berdasarkan
keterangan dari para narasumber.
2.1.1.2. Keadaan Sosial
Dilihat dari keadaan sosial
masyarakat, Desa Butuh secara umum penduduknya hidup di atas garis kemiskinan.
Dari penduduk desa Butuh yang terdiri
dari 717 (KK) terdiri dari beberapa lapisan golongan
tingkat kehidupan. Keadaan sosial warga masyarakat Desa Butuh yang sebagian
besar bermata pencaharian petani, petani penggarap dan buruh. Antara lain
masyarakat miskin 62 %, Sangat Miskin 4 %, Masyarakat Menengah 14 % dan
Masyarakat Kaya 20 %.
Untuk mengetahui dan
memudahkan dalam menganalisa tentang keadaan sosial masyarakat kami kelompokkan
keadaan masyarakat yang kami petakan dalam peta sosial desa.
2.1.2. Luas
Wilayah
2.1.3. Kondisi Demografi
Jumlah penduduk Desa Butuh terdiri dari 717 kepala
keluarga (KK) atau 3. 511 kapita dengan jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM)
sebanyak 273 KK.
Adapun jumlah penduduk menurut dukuh/dusun:
2.1.4. Kondisi Pemerintahan Desa
2.1.4. 1. Pembagian wilayah desa
Wilayah desa Butuh terbagi menjadi 4 Dusun
dengan 8 Rukun Warga (RW) dan 21 Rukun Tetangga (RT), akan terurai pada tabel
dibawah ini:
2.1.4.2. Struktur
Organisasi Pemerintah Desa
Potensi perangkatnya terdiri dari Seorang Kepala
Desa (Kades), satu orang Sekretaris Desa (Sekdes), lima orang kaur, empat Kepala
Dusun (Kadus), dan enam PTL seperti bagan dibawah ini:
2.1.4.3. Pemerintahan Umum
Pemerintahan Umum di Desa Butuh mencakup pelayanan catatan sipil, perijinan, pasar desa,
kententraman dan ketertiban.
Pemerintahan umum desa mencakup:
a. Pelayanan catatan sipil.
Pelayanan
catatan sipil yang di layani Pemerintah Desa Karanganom meliputi pembuatan
Kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Kelahiran, Surat
Keterangan Pindah, dan surat pengantar pembuatan SKCK
b. Perijinan
Pelayanan perijinan yang dilayani meliputi ijin keramain, ijin
pendirian bangunan, ijin usaha, dan ijin potong hewan besar.
2.1.5. Jenis Pekerjaan
Sebagian besar
mata pencaharian penduduk desa adalah sebagai petani, buruh tani, ada yang
merantau dikota, dan dijelaskan keadaan perekonomian masyarakat desa, misal
prasarana ekonomi yang ada didesa, pasar, industri rumah tangga.
Jumlah penduduk
menurut mata pencaharian adalah 2.173 orang, terdiri dari petani pemilik lahan
9,1 %, penggarap tanah 27,1 %, buruh (tani, bangunan, industri) 41,6 %,
pedagang 3,2 %, PNS 3,5 %, TNI/POLRI 0,4 %, pensiunan 2,0 %, peternak 8,4 %,
dan sisanya 4,7 % adalah orang-orang yang bekerja dibidang lainnya.
Tabel Keadaan Ekonomi Desa Butuh:
Dilihat dari segi mata pencaharian sebagai
penopang kehidupan sehari-hari, penduduk Desa Butuh sebagian besar bermata
pencaharian sebagai petani, PNS, Dagang, Swasta, Wiraswasta, dan Buruh. Adapun data rinci ada
pada tabel berikut:
GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SERTA PENDANAAN
Keuangan Desa Butuh adalah semua hak dan kewajiban dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
desa Butuh. Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan desa akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan
pemerintahan tersebut diikuti dengan penerimaan sumber-sumber pendapatan desa
yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Analisis
pengelolaan keuangan desa pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran
tentang kapasitas atau kemampuan keuangan desa dalam mendanai penyelenggaraan
pembangunan desa.
Pengelolaan
keuangan desa dapat diwujudkan dalam suatu APBDesa dan laporan keuangan setiap
tahun.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Butuh merupakan rencana pengelolaan keuangan
tahunan pemerintah desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam Peraturan Desa. Dalam hubungannya dengan RPJM-Desa, APBDesa merupakan
komitmen penyelenggara pemerintah desa untuk mendanai strategi pembangunan pada
satuan program dan kegiatan selama kurun waktu 6 tahun.
Arah
kebijakan keuangan desa yang diambil oleh Desa Butuh mengandung makna:
a.
Arah belanja APBDesa Butuh digunakan
sepenuhnya untuk mendukung kebijakan dan prioritas strategis jangka menengah 6
tahunan;
b.
Untuk menjamin ketersediaan dana maka
kebijakan pendapatan desa diarahkan untuk mendapatkan berbagai sumber
pendapatan yang substansial dan dengan jumlah yang memadai.
Mengingat
kebijakan masing-masing komponen APBDesa berbeda, maka kebijakan keuangan desa juga dirinci pada masing-masing
komponen tersebut, meliputi kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Satuan terkecil dari perencanaan strategis adalah program dan kegiatan. Melalui
analisis belanja, standar pelayanan, dan standar harga atas komponen belanja
tiap kegiatan dapat dihitung kebutuhan belanja. Dengan demikian, arah kebijakan
belanja Desa Butuh pada prinsipnya adalah agar belanja dapat mendukung
kebutuhan dana seluruh kegiatan, sehingga belanja yang tidak strategis dan
tidak mempunyai nilai tambah dapat diminimalisir.
Pada
tahap berikutnya, untuk menutup semua kebutuhan belanja, APBDesa harus
mengoptimalkan sumber-sumber pendapatannya. Semua potensi pendapatan semaksimal
mungkin digali agar mampu menutup seluruh kebutuhan belanja. Kebijakan
pendapatan diarahkan agar sumbersumber pendapatan yang mendukung APBDesa selama
ini diidentifikasi dengan baik, ditingkatkan penerimaannya (intensifikasi),
dan diupayakan sumber-sumber baru (ekstensifikasi) oleh Pemerintah Desa Butuh.
Mengingat
bahwa komponen APBDesa menggunakan struktur surplus/defisit, maka selisih
antara pendapatan dan belanja dihitung sebagai surplus/defisit dan dialokasikan
ke pembiayaan. Dalam hal APBDesa mengalami defisit, maka kebijakan pembiayaan
mengupayakan sumber pemasukan kas untuk menutup defisit tersebut (penerimaan
pembiayaan).
Sebaliknya,
apabila APBDesa mengalami sisa lebih, maka atas surplus tersebut akan
dialokasikan dalam pengeluaran pembiayaan pada pos-pos pembiayaan yang
diperkenankan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan
Bupati Purworejo Nomor Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor Tahun
tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa yang antara lain menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan
keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, maka semua penerimaan dan pengeluaran
keuangan desa dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam
APBDesa, dan selanjutnya APBDesa tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah desa
dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran desa yang disusun sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kemampuan keuangan desa, oleh
karena itu prinsip pengelolaan ini akan tercermin pada proses penyusunan
anggaran desa, struktur pendapatan dan struktur belanja desa.
Di tahun 2013 -2014 Desa Butuh
punya pendapatan berupa:
a.
Pendapatan
Asli Desa (PAD)
b.
Bantuan
dari Pemerintah pusat
c.
Bantuan
dari Pemerintah Propinsi (Ban Gub)
d.
Bantuan
dari Pemerintah Kabupaten
e. Pendapatan lain-lain
yang sah
VISI MISI TUJUAN DAN SASARAN
5.1
Visi
Rumusan visi dan misi digali berdasarkan analisis
kebutuhan masyarakat dalam penggalian gagasan dan potensi-potensi yang dominan
yang dimiliki oleh desa. Berdasarkan hal tersebut kemudian dirumuskan tentang
visi desa kedepan. Sehingga rumusan visi harus sejalan dengan ciri-ciri khas
atau unik masyarakat ke depan. Rumusan visi tersebut perlu dirumuskan ke dalam
misi capaian program yang akan dilaksanakan diantara masyarakat desa.
Visi Desa Butuh adalah:
“MEMBANGUN DESA BERSAMA
MASYARAKAT“ dengan
penjelasan sebagai berikut:
Membangun Desa Bersama
Masyarakat mengandung pengertian bahwa
Pemerintahan Desa Butuh bersama-sama masyarakat saiya saeka praya menyatukan
keinginan membangun dan memajukan desa.
5.2.Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka
misi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
1. MENINGKATKAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA JADI LEBIH BAIK
2. MENINGKATKAN
HASIL PRODUKSI PERTANIAN
3. MENINGKATKAN
SUMBER DAYA PERANGKAT DESA DALAM MELAYANI MASYARAKAT
4.
MENINGKATKAN KERUKUNAN REMAJA AGAR LEBIH POSITIF
5.3.Tujuan dan Sasaran
5.3.1. Untuk mencapai misi 1, yaitu
MENINGKATKAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA JADI LEBIH BAIK maka tujuan dan sasaran pembangunan tahun
2015-2020 adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pelayanan bidang pemerintahan kepada masyarakat dengan
sasaran sebagai berikut:
a) Meningkatnya penataan administrasi kependudukan.
b) Meningkatnya pencapaian kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan,
kualitas perlindungan anak dan pelayanan program keluarga berencana.
c) Meningkatnya aktifitas pembinaan pendidikan politik masyarakat.
d) Dalam perencanaan pembangunan desa di dalam berbagai aspek dengan
mempertimbangkan kesetaraan gender.
2. Meningkatkan kualitas demokratisasi di desa, dengan sasaran antara
lain :
a) Meningkatnya iklim politik yang kondusif bagi berkembangnya kualitas
kebebasan sipil dan hak-hak politik yang semakin seimbang dengan peningkatan
kepatuhan hukum.
b) Meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum dan
pemilihan kepala desa yang demokratis, rahasia dengan tingkat partisipasi
optimal.
5.3.2. Untuk mencapai misi 2, yaitu MENINGKATKAN HASIL PRODUKSI PERTANIAN maka tujuan dan sasaran
pembangunan tahun 2015-2020 yang akan dilaksanakan adalah:
1. Meningkatkan produksi
pertanian dalam arti luas, dengan sasaran sebagai berikut:
a) Meningkatnya produksi pertanian tanaman pangan dan holtikultura.
b) Meningkatnya produksi peternakan dan perikanan.
2. Meningkatkan pemasaran hasil produksi pertanian dalam arti luas,
dengan sasaran antara lain:
a) Meningkatnya akses pemasaran hasil produksi tanaman pangan,
holtikultura, peternakan dan perikanan.
3. Meningkatkan pemberdayaan para pelaku usaha pertanian dalam arti
luas, dengan sasaran:
a) Meningkatnya peran pemberdayaan para pelaku pertanian dalam upaya
peningkatan produksi pertanian.
b) Meningkatnya keberhasilan pencegahan dan penanggulangan hama serta
penyakit tanaman.
5.3.3. Untuk mencapai misi 3, yaitu MENINGKATKAN SUMBER DAYA PERANGKAT DESA DALAM MELAYANI MASYARAKAT maka
tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2015-2020 yang akan dilaksanakan adalah :
1. Meningkatkan transparansi dan rasa keadilan serta ketertiban masyarakat
dengan sasaran antara lain:
a) Meningkatnya layanan informasi dan komunikasi.
b) Meningkatnya kepatuhan semua pihak terhadap tegaknya hukum yang
berlaku.
2. Meningkatkan Akuntabilitas aparatur pemerintah desa dengan sasaran:
a) Meningkatnya kepercayaan publik kepada aparatur pemerintahan desa.
b) Terselenggaranya LPJ tepat waktu dan diterima publik.
5.3.4. Untuk mencapai misi 4, yaitu MENINGKATKAN KERUKUNAN REMAJA AGAR LEBIH POSITIF maka tujuan dan
sasaran pembangunannya antara lain :
1. Meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda di berbagai bidang
pembangunan, dengan sasaran antara lain sebagai berikut :
a) Meningkatnya revitalisasi organisasi kepemudaan (karang taruna).
b) Meningkatnya penguasaan teknologi, jiwa kewirausahaan dan
kreativitas pemuda.
2. Meningkatkan budaya dan prestasi olahraga pada masyarakat, dengan
sasaran :
a) Meningkatnya partisipasi pemuda dalam kegiatan olahraga.
b) Meningkatnya prestasi olahraga di semua tingkatan.
3. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana olah raga, dengan
sasaran :
a) Meningkatnya ketersediaan lapangan olah raga bola volly
b) Meningkatnya
ketersediaan lapangan olah raga tenis meja.
KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
7.1. Kebijakan Umum
Untuk
mempermudah pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu 6 tahun (2015-2020)
serta upaya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan
kebijakan Pemerintah Desa Butuh, maka pembangunan Desa Butuh dibagi menjadi dua
tahap pembangunan, yaitu tahap perwujudan masyarakat Butuh
yang lebih sejahtera lahir dan batin (tahun 2014-2016), dan tahap kelanjutan peningkatan
pelayanan publik (tahun 2017-2020).
A. Tahapan Perwujudan Masyarakat Butuh
yang lebih sejahtera
Tahap ini merupakan peningkatan
kemampuan masyarakat Desa Butuh dalam upaya memiliki daya saing serta kesiapan pengelolaan
hasi-hasil produksi pertanian dan sumber daya alam. Kebijakan prioritas
pembangunan pada tahap perwujudan masyarakat
Butuh yang lebih sejahtera (tahun 2015-2017) adalah sebagai berikut :
1.
Penguatan pengelolaan potensi ekonomi
lokal.
2.
Penguatan ketrampilan dan kewirausahaan.
3.
Peningkatan kualitas pelayanan publik.
4.
Peningkatan pemerataan pembangunan.
5.
Peningkatan derajat kesehatan
masyarakat.
6.
Peningkatan kerukunan antar umat
beragama dan kesetiakawanan sosial.
7.
Peningkatan program pro-rakyat
(penanggulangan kemiskinan).
8.
Peningkatan kesadaran hukum.
9.
Peningkatan kesadaran berdemokrasi dan
berpolitik.
10.
Perintisan dan pengembangan industri
kecil, perdagangan dan di bidang pertanian dalam arti luas.
B. Tahapan Kelanjutan Peningkatan Pelayanan Publik
Tahap ini merupakan kelanjutan
peningkatan kualitaspelayanan publik, program yang telah disusun dengan visi
dan misi pembangunan jangka menengah Desa Butuh Tahun 2015-2020 serta
percepatan peningkatan sumber daya manusia.
Kebijakan prioritas pembangunan pada
tahap ini (tahun 2015-2020) adalah sebagai berikut :
1.
Reformasi birokrasi.
2.
Peningkatan jalan potensial ekonomi.
3.
Peningkatan potensi ekonomi lokal.
4.
Peningkatan pelayanan kesehatan.
5.
Peningkatan pendidikan terjangkau.
6.
Pemerataan pembangunan infrastruktur
kepentingan umum.
7.
Penyediaan tempat distribusi barang dan
jasa.
8. Peningkatan pengelolaan sumber daya alam.
7.2. Program
Pembangunan
7.2.1 Program Pelayanan Umum
A.
Program Pelayanan Administrasi
Perkantoran, dengan
indikasi kegiatan sebagai berikut :
1.
Penyediaan jasa surat menyurat dan alat
tulis kantor;
2.
Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya
listrik, surat kabar;
3.
Penyediaan barang cetakan dan
penggandaan.
4.
Penyediaan makanan dan minuman/jamuan
tamu.
5.
Rapat-rapat koordinasi.
6.
Rapat-rapat konsultasi keluar desa.
7.
Honorarium/belanja pegawai.
8.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
9.
Penghargaan/pensiunan Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
10. Tunjangan Kesejahteraan Kepala dan Perangkat
Desa.
11. Tunjangan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa.
12. Tunjangan BPD.
13. Honorarium Tenaga Honorer Desa/Pegawai Desa.
14.
Pengadaan jasa gambar &RAB proyek fisik.
15.
Penyediaan jasa PBB Tanah Kas Desa.
B.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur, dengan
indikasi kegiatan sebagai berikut :
1.
Pemeliharaan rutin/berkala komputer,
notebook, printer, kamera.
2.
Pemeliharaan rutin/berkala alat-alat
listrik, alat-alat kebersihan.
3.
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan
dinas.
4.
Pemeliharaan Papan Informasi dan Papan Organisasi.
5.
Pengadaan barang lain-lain kantor.
6.
Pengadaan Belanja Lain-lain.
C.
Program Peningkatan Disiplin Aparatur, indikasi kegiatan ini
meliputi:
1.
Pengadaan mesin/kartu absensi/finger
print
2
Pengadaan pakaian dinas aparatur dan
pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
D. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, indikasi kegiatan ini
meliputi:
1.
Pendidikan dan pelatihan formal.
2.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan.
3.
Bimbingan teknis implementasi peraturan
perundang-undangan.
E.
Program Peningkatan Pengembangan Sistem
Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan indikasi kegiatan antara
lain:
1.
Penyusunan laporan capaian kinerja.
2
Penyusunan laporan keuangan bulanan.
3.
Penyusunan laporan keuangan akhir tahun.
4.
Penyusunan dokumentasi kegiatan.
5
Pendataan, pengolahan data profil desa
dan data tingkat perkembangan desa.
6.
Pengadaan papan nama proyek dan prasasti
kegiatan.
7.2.2. Progam Pelayanan Dasar
A. Kesehatan
Arah kebijakan di bidang kesehatan
ini antara lain pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat agar mampu
menumbuhkan perilaku hidup sehat dan upaya kesehatan secara mandiri untuk
mewujudkan program Pengembangan Desa Siaga, meliputi :
1.
Program Akses Pelayanan Kesehatan
Masyarakat, dengan
indikasi kegiatan antara lain:
a) Pelayanan kesehatan di Polindes.
b) Pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
c) Penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan
wabah.
2.
Program Peningkatan Keselamatan Ibu
Melahirkan
dan Anak, dengan indikasi kegiatan
antara lain:
a) Penyuluhan kesehatan bagi ibu hamil.
b) Perawatan secara berkala bagi ibu hamil dan keluarga kurang mampu.
c) Pertolongan persalinan bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu.
3. Program Perbaikan Gizi Masyarakat, dengan indikasi kegiatan antara lain:
a) Penyusunan peta informasi masyarakat kurang gizi.
b) Pemberian makanan tambahan dan vitamin.
c) Penanggulangan kurang energi protein (KEP), anemia, gizi buruk,
gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin A, dan kekurangan zat gizi
mikro lainnya.
d) Pemberdayaan masyarakat untuk mencapai keluarga sadar gizi
(Kadarzi).
4. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan indikasi kegiatan
antara lain :
a) Pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat.
b) Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat.
c) Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan.
d) Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
5. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak dan Balita, dengan indikasi kegiatan
meliputi:
a) Penyuluhan kesehatan anak balita.
b) Imunisasi bagi anak balita.
c) Pelatihan dan/atau pendidikan perawatan anak balita.
6. Program Pengembangan Lingkungan Sehat, dengan indikasi kegiatan antara lain:
a) Sosialisasi kebijakan lingkungan sehat.
b) Penyuluhan menciptakan lingkungan sehat.
7. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, dengan indikasi kegiatan:
a) Penyemprotan/fogging sarang nyamuk.
b) Pemberian vaksin penyakit menular.
c) Pelayanan vaksinasi bagi balita dan anak sekolah.
d) Pelayanan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
8. Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan, dengan indikasi kegiatan
sebagai berikut :
a) Kemitraan asuransi kesehatan masyarakat.
b) Kemitraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
B. Pendidikan
1. Pendidikan Anak Usia Dini, dengan indikasi kegiatan antara
lain:
a) Pembangunan sarana dan prasarana PAUD
b) Pemberian bantuan operasional kegiatan PAUD
c) Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi.
2. Pendidikan Dasar, dengan indikasi kegiatan meliputi:
a) Pemberian bantuan beaya pendidikan aaktdak mampu.
3. Pendidikan Non Formal, dengan indikasi kegiatansebagai berikut:
a) Pemberian bantuan operasional pendidikan non formal.
b) Pemberdayaan tenaga pendidikan non formal.
c) Pengembangan pendidikan keaksaraan dan kecakapan hidup (life skill).
C. Pekerjaan Umum
Kebijakan ini menekankan pada
pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum terutama bagi masyarakat ekonomi
lemah dan peningkatan sarana prasarana kepentingan umum. Kebijakan ini meliputi
kegiatankegiatan sebagai berikut:
1. Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, dengan indikasi kegiatan meliputi:
a) Pembangunan dan betonisasi jalan.
b) Pembangunan Jembatan penyeberangan
2. Program Pembangunan Saluran/drainase/Goronggorong/ Talud/Bronjong, dengan indikasi kegiatan
sebagai berikut :
a) Pembangunan saluran/drainase.
b) Pembangunan Talud/bronjong.
3. Program Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, dengan indikasi kegiatan :
a) Rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan.
4. Program Pemeliharaan Saluran/drainase/goronggorong/ talud/bronjong, dengan indikasi kegiatan :
a) Rehabilitasi/pemeliharaan saluran /drainase / gorong-gorong / talud
/ bronjong.
5. Program Pembangunan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh, dengan indikasi kegiatan :
a) Pembangunan/peningkatan Infrastruktur Desa.
b) Pembangunan Gapura di Dusun-dusun.
6. Program Pembangunan dan pengelolaan Jaringan Irigasi dan Jaringan
Pengairan Lainnya, dengan
indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan irigasi desa.
7. Program Pengembangan dan Pengelolaan Air Minum, dengan indikasi kegiatan :
a) Penyediaan sarana dan prasarana air minum bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
b) Pengembangan teknologi pengolahan air minum.
D. Perumahan
Penekanan kebijakan di bidang
Perumahan ini pemenuhan kebutuhan rumah yang sehat, aman dan layak huni.
1. Program Pengembangan Perumahan, dengan indikasi kegiatan meliputi:
a) Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang perumahan.
b) Koordinasi penyelenggaraan pengembangan perumahan.
2. Program Lingkungan Sehat, dengan indikasi kegiatan diantaranya
:
a) Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi
masyarakat miskin.
b) Pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan.
3. Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan, dengan indikasi kegiatan
sebagai berikut :
a) Fasilitas pembangunan sarana dan prasarana dasar pemukiman berbasis
masyarakat.
b) Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan
perumahan.
4. Program Pengelolaan Areal Pemakaman, dengan indikasi kegiatan antara lain
sebagai berikut :
a) Pengumpulan dan analisis data base jumlah jiwa yang meinggal.
b) Koordinasi pengelolaan
penataan dan perluasan areal pemakaman.
E. Perencanaan Pembangunan
Penekanan kebijakan perencanaan
pembangunan adalah membuat perencanaan pembangunan yang realistis dan capable.
1. Program Pengembangan Data/Informasi, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pengumpulan, updating, dan analisis data informasi pencapaian
target kinerja program dan kegiatan.
b) Penyusunan dan pengumpulan data/informasi kebutuhan penyusunan
dokumen perencanaan.
2. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan
Desa, dengan
indikasi kegiatan sebagai berikut:
a) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dankebijakan perencanaan
pembangunan desa.
b) Peningkatan kemampuan teknis aparatur perencana.
c) Bimbingan teknis tentang perencanaan pembangunan desa.
d) Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan desa.
3. Program Perencanaan Pembangunan Desa, dengan indikasi kegiatan sebagai
berikut:
a) Pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan
kebijakan layanan publik.
b) Penyusunan dokumen RPJM-Desa.
c) Penyusunan Rancangan RKP-Desa.
d) Penyelenggaraan Musrenbangdesa RPJM-Desa & RKP-Desa.
F. Perhubungan
Arah kebijakan disini adalah
mengembangkan sarana prasarana transportasi, sehingga mampu menjangkau seluruh
wilayah.
1.
Program Pembangunan Prasarana dan
Fasilitas Perhubungan, dengan
indikasi kegiatan sebagai berikut:
a) Koordinasi dalam pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan.
b) Sosialisasi di bidang perhubungan.
2. Program Peningkatan dan Keamanan Lalu Lintas, dengan indikasi kegiatan
antara lain:
a) Koordinasi pengadaan rambu-rambu Lalu lintas dan marka jalan.
G. Pertanahan.
Penekanan kebijakannya adalah
peningkatan penataan pertanahan yang legal dan tertib administrasi serta normatif.
1. Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan
Tanah, dengan
indikasi kegiatan antara lain :
a) Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
b) Penyuluhan hukum pertanahan.
2. Program penyelesaian Konflik-konflik Pertanahan, dengan indikasi kegiatan
antara lain :
a) Fasilitasi penyelesaian
konflik-konflik pertanahan.
H. Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penekanan kebijakan ini mempunyai
sasaran untuk mengendalikan pertumbuhan dan kualitas penduduk serta tertib
administrasi kependudukan.
1. Program Penataan Administrasi Kependudukan, indikasi kegiatan ini
meliputi:
a) Pembangunan dan
pengoperasian sisteminformasi administrasi kependudukan secara terpadu.
b) Pelatihan tenaga PPDP.
c) Implementasi sistem administrasi kependudukan (membangun, updating,
pemeliharaan).
d) Fasilitasi pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP).
e) Koordinasi pelaksanaan administrasikependudukan.
I. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kebijakan ini mempunyai sasaran untuk
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan dan perlindungan
kepada anak.
1. Program keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan
Perempuan, dengan
indikasi kegiatan antara lain :
a) Perumusan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan di bidang
ilmu pengetahuan
b) Perumusan kebijakan peningkatan peran dan posisi perempuan di bidang
politik dan jabatan publik.
c) Pelaksanaan sosialisasi kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak.
d) Pelaksanaan penetapan kebijakan Desa Layak Anak.
2. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Sosialisasi dan advokasi kebijakan perlindungan tenaga kerja
perempuan.
3. Program Peningkatan Peran serta dan Kesetaraan Gender dalam
pembangunan
a) Pembinaan organisasi perempuan.
b) Penyuluhan bagi ibu rumah tangga dalam membangun keluarga sejahtera.
c) Bimbingan manajemen usaha bagi perempuan.
d) Pemberdayaan kelembagaan yang berbasis gender.
J. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
Penekanan pada kebijakan ini adalah
untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberdayaan
keluarga, sehingga terwujud keluarga yang berkualitas dan sejahtera.
1. Program Keluarga Berencana, dengan indikasi kegiatan sebagai
berikut :
a) Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi
b) Promosi pelayanan KHIBA.
2. Program Kesehatan Reproduksi Remaja, dengan indikasi kegiatan antara lain
:
a) Advokasi dan KIE tentang kesehatan reproduksi remaja (KRR).
b) Memperkuat dukungan dan partisipasi masyarakat.
3. Program Penguatan Kelembagaan Pemberdayaan Keluarga, dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Penguatan kelembagan Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya).
b) Penguatan Kelompok Panca Bina Keluarga.
4. Program promosi Kesehatan Ibu, bayi, anak melalui kelompok kegiatan
di Masyarakat, dengan
indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyuluhan kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kelompok
kegiatan di masyarakat.
K. Sosial
Kebijakan di bidang ini diarahkan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan sosial.
1. Program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Kelembagaan Kesejahteraan
Sosial, dengan
indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha.
b) Pengembangan model kelembagaan perlindungan sosial.
c) Pemberdayaan karang taruna.
2. Program Pencegahan Dini Penanggulangan Bencana, dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Pelatihan kelembagaan desa tanggap bencana.
b) Penyediaan bantuan bagi korban bencana alam.
L. Ketenagakerjaan
Sasaran kebijakan ini antara lain
tersusunnya perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan yang cepat
dan tepat.
1. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, dengan indikasi kegiatan :
a) Penyusunan database ketenagakerjaan.
b) Pembangunan balai latihan kerja (BLK) Desa.
c) Pengadaan peralatan pendidikan dan ketrampilan bagi pencari kerja.
2. Program Peningkatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyusunan informasi bursa tenaga kerja.
b) Penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja.
c) Pengembangan kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan.
d) Pengembangan kewirausahaan.
e) Sosialisasi
berbagai peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan.
M. Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Penekanan kebijakan ini antara lain
untuk pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
dan penataan kelembagaan.
1. Program Penciptaan Iklim Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
Kondusif, dengan
indikasi kegiatan antara lain :
a) Penyusunan kebijakan tentang usaha mikro kecil dan menengah.
b) Sosialisasi kebijakan tentang usaha mikro kecil dan menengah.
c) Fasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
2. Program pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha
kecil Menengah Berbasis Sumber Daya Lokal, dengan indikasi kegiatan
sebagai berikut :
a) Fasilitasi pengembangan sarana prasarana promosi hasil produksi
berbasis sumber daya lokal.
3. Program Kapasitas Kelembagaan Koperasi dan UMKM, dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan
perkoperasian dan UMKM.
N. Penanaman Modal
Penekanan kebijakan ini antara lain
peningkatan dan pendayagunaan investasi pemerintah desa yang semakin merata.
1. Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi, dengan indikasi kegiatan
sebagai berikut :
a) Pengembangan potensi unggulan desa.
b) Koordinasi perencanaan dan pengembangan penanaman modal.
2. Program Pengembangan Permodalan dan Jaringan Kemitraan Usaha, dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan dan pengembangan permodalan, jaringan usaha, pengusaha,
anggota simpan pinjam.
b) Kredit usaha rakyat bagi peningkatan akses permodalan masyarakat.
O. Kebudayaan
Kebijakan urusan kebudayaan diarahkan
untuk pengembangan dan pengelolaan kekayaan/ keanekaragaman budaya.
1. Program Pengembangan Nilai Budaya, dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Pelestarian dan aktualisasi adat budaya lokal.
b) Pemberian dukungan, penghargaan dan kerjasama di bidang budaya.
2. Program Pengelolaan Keragaman Budaya, dengan indikasi
kegiatan :
a) Pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
b) Fasilitasi perkembangan keragaman budaya daerah.
P. Kepemudaan dan Olahraga
Sasaran kebijakan ini antara lain
mengembangkan sarana prasarana keolahragaan dan pembinaan pemuda ke arah kemandirian
dan terampil dan inovatif.
1. Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda, dengan indikasi kegiatan
antara lain sebagai berikut :
a) Pendataan potensi kepemudaan.
b) Pembinaan kepemudaan.
2. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan, dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Pembinaan organisasi kepemudaan.
b) Pendidikan dan pelatihan dasar kepemimpinan.
3. Program peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan
Hidup (Life skill) Pemuda, dengan indikasi kegiatan :
a) Pelatihan kewirausahaan dan keterampilan bagi pemuda.
b) Perintisan dan pengembangan Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP).
4. Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba,dengan indikasi kegiatan :
a) Penyuluhan tentang bahaya narkoba bagi pemuda.
5. Program peningkatan Sarana Prasarana Olahraga, dengan indikasi kegiatan
sebagai berikut :
a) Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
b) Pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
6. Program Kerjasama dan Pengembangan Pemuda, dengan indikasi kegiatan :
a) Perintisan dan pengembangan kampung pemuda.
Q. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Kebijakan di bidang ini antara lain
meningkatkan rasa persatuan dan menjaga stabilitas politik yang tangguh dandinamis
serta taat hukum, sehingga dapat menjaga iklimyang kondusif.
1.
Program Pendidikan Politik Masyarakat
dan Pembinaan Kesatuan bangsa, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Penyuluhan kepada masyarakat.
b) Fasilitasi/dukungan penyelenggaraan pemilihan umum.
2. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan, dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama.
b) Peningkatan rasa solidaritas dan ikatan sosial di kalangan
masyarakat.
c) Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya
bangsa.
3. Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas, dengan indikasi kegiatan
sebagai berikut :
a) Pembentukan satuan keamanan lingkungan di masyarakat.
b) Pembangunan Poskamling/pos jaga/ronda.
c) Pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan.
4. Program Peningkatan Kesiap-siagaan dan Pencegahan Dini serta
Penanggulangan Korban Bencana Alam, dengan indikasi kegiatan :
a) Pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana.
b) Pengadaan sarana dan prasarana evakuasi penduduk dari ancaman/korban
bencana alam.
c) Pengadaan logistik dan obat-obatan bagi penduduk/korban bencana di
penampungan.
d) Penanganan dan evakuasi korban bencana alam.
R. Otonomi Desa, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Desa,
Perangkat Desa Sasaran
kebijakan ini antara lain meningkatkan kinerja aparatur yang tangguh dan
profesional, jujur, adil serta transparan.
1. Program Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
b) Rapat umum dengar pendapat/dialog dan koordinasi dengan Aparat
Pemerintah Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan/atau tokoh masyarakat
dan tokoh agama.
c) Rapat-rapat BPD
2. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa, dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Pengelolaan sistem informasi manajemen keuangan desa.
b) Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan
APBDesa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa.
3. Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi, dengan indikasi kegiatan :
a) Pengelolaan sistem informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis
teknologi informasi.
b) Peningkatan kapasitas pengelola sistem informasi penyelenggaraan
pemerintahan berbasis teknologi informasi.
4. Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Penyusunan draft rancangan produk hukum desa.
b) Semiloka dan/atau lokakarya penyusunan kebijakan atau produk hukum.
c) Legislasi rancangan peraturan perundangundangan/ produk hukum desa.
d) Fasilitasi sosialisasi Peraturan perundangundangan.
5. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur, dengan indikasi kegiatan
antara lain :
a) Pendidikan dan pelatihan kapasitas manajemen pemerintahan desa.
b) Seminar atau workshop peningkatan kinerja sumberdaya aparatur.
c) Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.
6. Program Koordinasi bidang Tata Kelola Pemerintahan, dengan indikasi kegiatan
berupa :
a) Koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LPPD).
b) Koordinasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
c) Penyusunan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(ILPPD).
d) Pelelangan/sewa pengelolaan tanah kas desa.
S. Ketahanan Pangan
Penekanan kebijakan ini menjaga
stabilitas harga pangan dan distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan dan aspek
legalitas.
1. Program Peningkatan Ketahanan Pangan, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyusunan database potensi produk pangan.
b) Analisis rasio jumlah penduduk terhadap jumlah kebutuhan pangan.
2. Program Pengembangan Kesersediaan Pangan, dengan indikasi kegiatan
sebagai berikut :
a) Pengembangan Lumbung Pangan.
b) Perintisan dan pengembangan Desa Mandiri Pangan.
3. Program pengembangan Penganekaragaman Pangan, dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan.
4. Pengembangan Diversifikasi dan Pola Konsumsi, dengan indikasi kegiatan
antara lain :
a) Pengembangan kreasi pangan olahan.
b) Penyuluhan sumber pangan alternatif.
T. Pemberdayaan Masyarakat
Kebijakan pemberdayaan masyarakat
antara lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
dan memotivasi agar mampu berswasembada dan mandiri dalam
melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan.
1. Program Pemberdayaan Masyarakat, dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan kinerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa, dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Pembinaan kelompok masyarakat (Pokmas) Pembangunan Desa.
b) Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbangdesa).
3.
Program Penguatan Kelembagaan Ekonomi
Pedesaan, dengan
indikasi kegiatan antara lain :
a) Pelatihan ketrampilan manajemen Badan Usaha Milik Desa.
b) Pelatihan ketrampilan usaha industri kerajinan.
c) Pelatihan ketrampilan usaha-usaha ekonomi produktif.
4. Program Pengembangan Data, dengan indikasi kegiatan :
a) Pendataan dan pengolahan data profil desa/ tingkat perkembangan
desa.
b) Pendataan dan pengisian data monografi desa.
U. Statistik
Kebijakan ini menekankan pada
peningkatan ketersediaan data yang canggih dan aktual serta dapat mudah
diakses secara cepat dan tepat.
1. Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Desa, dengan indikasi kegiatan :
a) Penyusunan dan pengumpulan data serta pengolahan (updating) statistik
desa dan PDRB.
V. Kearsipan
Penekanan kebijakan ini antara lain
untuk menyiapkan kearsipan dan penyimpanan secara bertanggungjawab, normatif
dan aman.
1. Program Perbaikan, Penyelamatan dan Pelestarian Administrasi
Kearsipan, dengan
indikasi kegiatanantara lain :
a) Pengumpulan dan pengklasifikasian data/dokumen kearsipan.
b) Pengadaan sarana penyimpanan.
c) Pembangunan sistem keamanan penyimpanan data.
d) Pengadaan otomasi arsip aktif dan in-aktif.
2. Program Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Kearsipan, dengan indikasi kegiatan :
a) Pemeliharaan rutin/berkala sarana pengolahan dan penyimpanan arsip
desa.
b) Monitoring, evaluasi dan pelaporan kearsipan.
W. Komunikasi dan Informatika
Penekanan arah kebijakan ini antara
lain peningkatan kualitas informasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
1. Program Pengembangan Komunikasi dan Informasi, dengan
indikasi kegiatan :
a) Pelatihan Sumber Daya Manusia di bidang pengelolaan Komunikasi dan
Informasi.
b) Penyediaan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi
melalui website resmi desa.
X. Perpustakaan
Penekanan arah kebijakan ini antara
lain mengembangkan saran prasarana perpustakaan desa serta meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat pembaca.
1. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan, dengan indikasi kegiatan :
a) Pengembangan minat dan budaya baca.
b) Pengembangan SDM tenaga pengelola perpustakaan desa.
2. Program Pelestarian dan Penyelamatan Koleksi Pustaka, dengan indikasi kegiatan :
a) Pendataan karya cetak dan karya rekam.
b) Pelestarian karya cetak dan karya rekam.
7.2.3. Program Pelayanan Lainnya
A. Pertanian
Penekanan kebijakan bidang
pertanian menitikberatkan pada upaya pengembangan agribisnis untuk
meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha serta produk pertanian.
1. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani, dengan indikasi kegiatan
sebagai berikut :
a) Penyuluhan dan pendampingan petani dan pelaku agribisnis.
b) Peningkatan kemampuan lembaga petani.
c) Pengembangan jaringan irigasi ditingkat usaha tani.
d) Rehabilitasi jaringan irigasi.
2. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian, dengan indikasi kegiatan
sebagai berikut :
a) Pembangunan sarana prasarana pemasaran/promosi atas hasil produksi pertanian.
3. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian, dengan indikasi kegiatan :
a) Penyuluhan penerapan teknologi pertanian tepat guna.
4. Program Pengembangan Pertanian Organik dan Pengembangan Agribisnis, dengan indikasi kegiatan
antara lain:
a) Pendirian rumah kompos.
b) Pelatihan pembuatan pupuk kompos.
c) Kegiatan penanganan panen, pasca panen dan pemasaran hasil produksi
tanaman pangan dan holtikultura.
5. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Petani, dengan indikasi kegiatan
meliputi :
a) Pembentukan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes);
b) Pengembangan
kapastisas Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan kelompok tani (Gapoktan).
semoga kedepannya blog ini makin berkembang supaya anak cucu nanti bisa membaca riwayat desa tercintanya.....
ReplyDeleteBoleh ya..dshare untuk kelengkapan dokumen desa ku.
ReplyDeletesemoga program yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik.
ReplyDelete