GAMBARAN UMUM KONDISI DESA



2.1.  Aspek Geografi dan Demografi
        2.1.1.     Kondisi Umum Desa
Desa Butuh, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah merupakan satu  dari 41 desa di Kecamatan Butuh yang mempunyai jarak 21 km dari kota kabupaten. Secara geografis Desa Butuh dengan luas wilayah 97,760 Ha terletak berbatasan dengan:
Sebelah Utara          :   Desa Panggeldlangu dan Desa Binangun Kecamatan Butuh
Sebelah Timur         :   Desa Dlangu Kecamatan Butuh
Sebelah Selatan       :   Desa  Lubanglor Kecamatan Butuh
Sebelah Barat          :   Desa Lubangkidul dan Desa Wironatan Kecamatan Butuh
Letak topografis tanahnya datar, dengan lahan sebagian besar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk lahan pertanian, perkebunan dan perikanan sehingga sebagian besar masyarakat desa adalah petani dan petani penggarap.
2.1.1.1. Sejarah Desa
Pada zaman dahulu kala Desa Butuh masih berupa sebuah alas (hutan rimba) yang mana belum ada penghuninya. Pada suatu masa yang belum diketahui tahun berapa Masehi datanglah beberapa punggawa sakti dari Mataram (Ngayogyakarta Hadiningrat) ke daerah ini yang kemudian mereka berinisiatif membabat alas tersebut menjadikannya pemukiman, lahan perkebunan, pertanian dan bahkan persawahan, yang masuk kedalam wilayah Mataram, diantaranya:
a.  Mbah Ronggah
Membabat alas sebelah tengah lalu menamakan daerah tersebut Abean.
b.  Mbah Wareng
Membabat alas sebelah timur lalu menamakan daerah tersebut Krajan.
c.  Mbah Joyo diwongso, Mbah Nyai Arum Tani dan Mbah Legi
Membabat alas sebelah barat lalu menamakan daerah tersebut Adinegaran.
d.  Mbah Joyo Leksono
Membabat alas sebelah utara lalu menamakan daerah tersebut Ketundan.
Setelah mereka membabat alas tersebut jadilah 4 desa yang masing-masing  sudah dinamai tersebut dan keempat orang tersebut memimpin masing-masing wilayah tersebut. Dengan seiring berjalannya waktu lama kelamaan mulai ramai orang-orang berdatangan dan menetap di daerah tersebut. Dan pada tahun yang belum diketahui secara pasti juga keempat desa tersebut digabung menjadi satu desa (blengketan) yang diberi nama Desa Butuh dengan akuwu yang pertama bernama akuwu Kromo Winangun  yang bermukim di wilayah Adinegaran.
Pemerintahan Desa Butuh semenjak berdiri telah berganti kepala desa beberapa kali, yang tercatat sejak masa pimpinan Kromo Winangun kemudian dilanjutkan oleh kepala desa lainnya hingga saat ini. 
Adapun daftar lengkap nama kepala desa yang memimpin di Desa Butuh berdasarkan data dari narasumber dimulai dari akuwu Kromo Winangun sampai sekarang adalah sebagai berikut:
-     Kuwu Kromo Winangun, pada tahun ( tidak diketahui)
-     Kuwu Jo Pawiro,  pada tahun ( tidak diketahui)
-     Kuwu Cokro Dirjo, pada tahun ( tidak diketahui) (memimpin selama 2 tahun)
-     Kuwu Marto Sutedjo, pada tahun ( tidak diketahui)
-     Pawit, pada tahun ( tidak diketahui) (memimpin selama 40 hari)
-     Muhsin (Glondhong), memimpin dari tahun 1950 – 1986
-     Sugeng Winarto, memimpin dari tahun 1986 – 1994
-     Tukijo, memimpin dari tahun 1994 – 2001
-     Drs. Sukino, memimpin dari tahun 2001 – 2010
-     Pj. R. Wahyu Widodo, memimpin dari tahun 2010 – 2011
-     Paimun, memimpin desa dari tahun 2011 - sekarang
Demikian sekelumit ringkasan Sejarah Desa Butuh,yang dapat kami tulis berdasarkan keterangan dari para narasumber.
2.1.1.2. Keadaan Sosial
Dilihat dari keadaan sosial masyarakat, Desa Butuh secara umum penduduknya hidup di atas garis kemiskinan. Dari penduduk desa Butuh yang terdiri dari 717 (KK) terdiri dari beberapa lapisan golongan tingkat kehidupan. Keadaan sosial warga masyarakat Desa Butuh yang sebagian besar bermata pencaharian petani, petani penggarap dan buruh. Antara lain masyarakat miskin 62 %, Sangat Miskin 4 %, Masyarakat Menengah 14 % dan Masyarakat Kaya 20 %.
Untuk mengetahui dan memudahkan dalam menganalisa tentang keadaan sosial masyarakat kami kelompokkan keadaan masyarakat yang kami petakan dalam peta sosial desa.

2.1.2.  Luas Wilayah
secara topografis Desa Butuh memiliki Luas wilayah yang dapat diuraikan sebagai beriku:

2.1.3.  Kondisi Demografi 
Jumlah penduduk Desa Butuh terdiri dari 717 kepala keluarga (KK) atau 3. 511 kapita dengan jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) sebanyak 273 KK.  
Adapun jumlah penduduk menurut dukuh/dusun:

2.1.4. Kondisi Pemerintahan Desa
2.1.4. 1. Pembagian wilayah desa
Wilayah desa Butuh terbagi menjadi 4 Dusun dengan 8 Rukun Warga (RW) dan 21 Rukun Tetangga (RT), akan terurai pada tabel dibawah ini:
2.1.4.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Potensi perangkatnya terdiri dari Seorang Kepala Desa (Kades), satu orang Sekretaris Desa (Sekdes), lima orang kaur, empat Kepala Dusun (Kadus), dan enam PTL seperti bagan dibawah ini:
2.1.4.3.  Pemerintahan Umum
Pemerintahan Umum di Desa Butuh mencakup pelayanan catatan sipil, perijinan, pasar desa, kententraman dan ketertiban.
Pemerintahan umum desa mencakup:
a.  Pelayanan catatan sipil.
Pelayanan catatan sipil yang di layani Pemerintah Desa Karanganom meliputi pembuatan Kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Kelahiran, Surat Keterangan Pindah, dan surat pengantar pembuatan SKCK
b.  Perijinan 
   Pelayanan perijinan yang dilayani meliputi ijin keramain, ijin pendirian bangunan, ijin usaha, dan ijin potong hewan besar.
2.1.5. Jenis Pekerjaan 
Sebagian besar mata pencaharian penduduk desa adalah sebagai petani, buruh tani, ada yang merantau dikota, dan dijelaskan keadaan perekonomian masyarakat desa, misal prasarana ekonomi yang ada didesa, pasar, industri rumah tangga. 
Jumlah penduduk menurut mata pencaharian adalah 2.173 orang, terdiri dari petani pemilik lahan 9,1 %, penggarap tanah 27,1 %, buruh (tani, bangunan, industri) 41,6 %, pedagang 3,2 %, PNS 3,5 %, TNI/POLRI 0,4 %, pensiunan 2,0 %, peternak 8,4 %, dan sisanya 4,7 % adalah orang-orang yang bekerja dibidang lainnya. 
Tabel Keadaan Ekonomi Desa Butuh: 
Dilihat dari segi mata pencaharian sebagai penopang kehidupan sehari-hari, penduduk Desa Butuh sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani, PNS, Dagang, Swasta,  Wiraswasta, dan Buruh. Adapun data rinci ada pada tabel berikut: 


GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SERTA PENDANAAN
 
Keuangan Desa Butuh adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa Butuh. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan pemerintahan tersebut diikuti dengan penerimaan sumber-sumber pendapatan desa yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Analisis pengelolaan keuangan desa pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan desa dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan desa.
Pengelolaan keuangan desa dapat diwujudkan dalam suatu APBDesa dan laporan keuangan setiap tahun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Butuh merupakan rencana pengelolaan keuangan tahunan pemerintah desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Peraturan Desa. Dalam hubungannya dengan RPJM-Desa, APBDesa merupakan komitmen penyelenggara pemerintah desa untuk mendanai strategi pembangunan pada satuan program dan kegiatan selama kurun waktu 6 tahun.
Arah kebijakan keuangan desa yang diambil oleh Desa Butuh mengandung makna:
a.    Arah belanja APBDesa Butuh digunakan sepenuhnya untuk mendukung kebijakan dan prioritas strategis jangka menengah 6 tahunan;
b. Untuk menjamin ketersediaan dana maka kebijakan pendapatan desa diarahkan untuk mendapatkan berbagai sumber pendapatan yang substansial dan dengan jumlah yang memadai.
Mengingat kebijakan masing-masing komponen APBDesa berbeda, maka kebijakan  keuangan desa juga dirinci pada masing-masing komponen tersebut, meliputi kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Satuan terkecil dari perencanaan strategis adalah program dan kegiatan. Melalui analisis belanja, standar pelayanan, dan standar harga atas komponen belanja tiap kegiatan dapat dihitung kebutuhan belanja. Dengan demikian, arah kebijakan belanja Desa Butuh pada prinsipnya adalah agar belanja dapat mendukung kebutuhan dana seluruh kegiatan, sehingga belanja yang tidak strategis dan tidak mempunyai nilai tambah dapat diminimalisir.
Pada tahap berikutnya, untuk menutup semua kebutuhan belanja, APBDesa harus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatannya. Semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali agar mampu menutup seluruh kebutuhan belanja. Kebijakan pendapatan diarahkan agar sumbersumber pendapatan yang mendukung APBDesa selama ini diidentifikasi dengan baik, ditingkatkan penerimaannya (intensifikasi), dan diupayakan sumber-sumber baru (ekstensifikasi) oleh Pemerintah Desa Butuh.
Mengingat bahwa komponen APBDesa menggunakan struktur surplus/defisit, maka selisih antara pendapatan dan belanja dihitung sebagai surplus/defisit dan dialokasikan ke pembiayaan. Dalam hal APBDesa mengalami defisit, maka kebijakan pembiayaan mengupayakan sumber pemasukan kas untuk menutup defisit tersebut (penerimaan pembiayaan).
Sebaliknya, apabila APBDesa mengalami sisa lebih, maka atas surplus tersebut akan dialokasikan dalam pengeluaran pembiayaan pada pos-pos pembiayaan yang diperkenankan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor    Tahun       tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor        Tahun    tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor        Tahun    tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang antara lain menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, maka semua penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBDesa, dan selanjutnya APBDesa tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah desa dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran desa yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kemampuan keuangan desa, oleh karena itu prinsip pengelolaan ini akan tercermin pada proses penyusunan anggaran desa, struktur pendapatan dan struktur belanja desa.
Di tahun 2013 -2014 Desa Butuh punya pendapatan berupa:
a.    Pendapatan Asli Desa (PAD)
b.    Bantuan dari Pemerintah pusat
c.    Bantuan dari Pemerintah Propinsi (Ban Gub)
d.    Bantuan dari Pemerintah Kabupaten 
e.  Pendapatan lain-lain yang sah




VISI MISI TUJUAN DAN SASARAN
5.1 Visi
Rumusan visi dan misi digali berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dalam penggalian gagasan dan potensi-potensi yang dominan yang dimiliki oleh desa. Berdasarkan hal tersebut kemudian dirumuskan tentang visi desa kedepan. Sehingga rumusan visi harus sejalan dengan ciri-ciri khas atau unik masyarakat ke depan. Rumusan visi tersebut perlu dirumuskan ke dalam misi capaian program yang akan dilaksanakan diantara masyarakat desa.
Visi Desa Butuh adalah:
“MEMBANGUN DESA BERSAMA MASYARAKAT“ dengan penjelasan sebagai berikut:
Membangun Desa Bersama Masyarakat mengandung pengertian bahwa Pemerintahan Desa Butuh bersama-sama masyarakat saiya saeka praya menyatukan keinginan membangun dan memajukan desa.
5.2.Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      MENINGKATKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA JADI LEBIH BAIK
2.      MENINGKATKAN HASIL PRODUKSI PERTANIAN
3.      MENINGKATKAN SUMBER DAYA PERANGKAT DESA DALAM MELAYANI MASYARAKAT
4.      MENINGKATKAN KERUKUNAN REMAJA AGAR LEBIH POSITIF
5.3.Tujuan dan Sasaran
5.3.1. Untuk mencapai misi 1, yaitu MENINGKATKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA JADI LEBIH BAIK maka tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2015-2020 adalah sebagai berikut:
1.  Meningkatkan pelayanan bidang pemerintahan kepada masyarakat dengan sasaran sebagai berikut:
a) Meningkatnya penataan administrasi kependudukan.
b) Meningkatnya pencapaian kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, kualitas perlindungan anak dan pelayanan program keluarga berencana.
c)  Meningkatnya aktifitas pembinaan pendidikan politik masyarakat.
d) Dalam perencanaan pembangunan desa di dalam berbagai aspek dengan mempertimbangkan kesetaraan gender.
2. Meningkatkan kualitas demokratisasi di desa, dengan sasaran antara lain :
a) Meningkatnya iklim politik yang kondusif bagi berkembangnya kualitas kebebasan sipil dan hak-hak politik yang semakin seimbang dengan peningkatan kepatuhan hukum.
b) Meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala desa yang demokratis, rahasia dengan tingkat partisipasi optimal.
5.3.2. Untuk mencapai misi 2, yaitu MENINGKATKAN HASIL PRODUKSI PERTANIAN maka tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2015-2020 yang akan dilaksanakan adalah:
1. Meningkatkan produksi pertanian dalam arti luas, dengan sasaran sebagai berikut:
a) Meningkatnya produksi pertanian tanaman pangan dan holtikultura.
b) Meningkatnya produksi peternakan dan perikanan.
2.  Meningkatkan pemasaran hasil produksi pertanian dalam arti luas, dengan sasaran antara lain:
a) Meningkatnya akses pemasaran hasil produksi tanaman pangan, holtikultura, peternakan dan perikanan.
3.  Meningkatkan pemberdayaan para pelaku usaha pertanian dalam arti luas, dengan sasaran:
a) Meningkatnya peran pemberdayaan para pelaku pertanian dalam upaya peningkatan produksi pertanian.
b)  Meningkatnya keberhasilan pencegahan dan penanggulangan hama serta penyakit tanaman.
5.3.3. Untuk mencapai misi 3, yaitu MENINGKATKAN SUMBER DAYA PERANGKAT DESA DALAM MELAYANI MASYARAKAT maka tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2015-2020 yang akan dilaksanakan adalah :
1.  Meningkatkan transparansi dan rasa keadilan serta ketertiban masyarakat dengan sasaran antara lain:
a) Meningkatnya layanan informasi dan komunikasi.
b) Meningkatnya kepatuhan semua pihak terhadap tegaknya hukum yang berlaku.
2. Meningkatkan Akuntabilitas aparatur pemerintah desa dengan sasaran:
a) Meningkatnya kepercayaan publik kepada aparatur pemerintahan desa.
b) Terselenggaranya LPJ tepat waktu dan diterima publik.
5.3.4. Untuk mencapai misi 4, yaitu MENINGKATKAN KERUKUNAN REMAJA AGAR LEBIH POSITIF maka tujuan dan sasaran pembangunannya antara lain :
1. Meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda di berbagai bidang pembangunan, dengan sasaran antara lain sebagai berikut :
a) Meningkatnya revitalisasi organisasi kepemudaan (karang taruna).
b) Meningkatnya penguasaan teknologi, jiwa kewirausahaan dan kreativitas pemuda.
2. Meningkatkan budaya dan prestasi olahraga pada masyarakat, dengan sasaran :
a) Meningkatnya partisipasi pemuda dalam kegiatan olahraga.
b) Meningkatnya prestasi olahraga di semua tingkatan.
3.  Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana olah raga, dengan sasaran :
a)   Meningkatnya ketersediaan lapangan olah raga bola volly 
b)   Meningkatnya ketersediaan lapangan olah raga tenis meja.

KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

7.1.  Kebijakan Umum
Untuk mempermudah pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu 6 tahun (2015-2020) serta upaya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan kebijakan Pemerintah Desa Butuh, maka pembangunan Desa Butuh dibagi menjadi dua tahap pembangunan, yaitu tahap perwujudan masyarakat Butuh yang lebih sejahtera lahir dan batin (tahun 2014-2016), dan tahap kelanjutan peningkatan pelayanan publik (tahun 2017-2020).
A. Tahapan Perwujudan Masyarakat Butuh yang lebih sejahtera
Tahap ini merupakan peningkatan kemampuan masyarakat Desa Butuh dalam upaya memiliki daya saing serta kesiapan pengelolaan hasi-hasil produksi pertanian dan sumber daya alam. Kebijakan prioritas pembangunan pada tahap  perwujudan masyarakat Butuh yang lebih sejahtera (tahun 2015-2017) adalah sebagai berikut :
1.   Penguatan pengelolaan potensi ekonomi lokal.
2.   Penguatan ketrampilan dan kewirausahaan.
3.   Peningkatan kualitas pelayanan publik.
4.   Peningkatan pemerataan pembangunan.
5.   Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
6.   Peningkatan kerukunan antar umat beragama dan kesetiakawanan sosial.
7.   Peningkatan program pro-rakyat (penanggulangan kemiskinan).
8.   Peningkatan kesadaran hukum.
9.   Peningkatan kesadaran berdemokrasi dan berpolitik.
10. Perintisan dan pengembangan industri kecil, perdagangan dan di bidang pertanian dalam arti luas.
B. Tahapan Kelanjutan Peningkatan Pelayanan Publik
Tahap ini merupakan kelanjutan peningkatan kualitaspelayanan publik, program yang telah disusun dengan visi dan misi pembangunan jangka menengah Desa Butuh Tahun 2015-2020 serta percepatan peningkatan sumber daya manusia.
Kebijakan prioritas pembangunan pada tahap ini (tahun 2015-2020) adalah sebagai berikut :
1.   Reformasi birokrasi.
2.   Peningkatan jalan potensial ekonomi.
3.   Peningkatan potensi ekonomi lokal.
4.   Peningkatan pelayanan kesehatan.
5.   Peningkatan pendidikan terjangkau.
6.   Pemerataan pembangunan infrastruktur kepentingan umum.
7.   Penyediaan tempat distribusi barang dan jasa.
8.   Peningkatan pengelolaan sumber daya alam.
7.2. Program Pembangunan
7.2.1 Program Pelayanan Umum
A. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
1. Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;
2. Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya listrik, surat kabar;
3. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
4. Penyediaan makanan dan minuman/jamuan tamu.
5. Rapat-rapat koordinasi.
6. Rapat-rapat konsultasi keluar desa.
7. Honorarium/belanja pegawai.
8. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9. Penghargaan/pensiunan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
10.  Tunjangan Kesejahteraan Kepala dan Perangkat Desa.
11.  Tunjangan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa.
12.  Tunjangan BPD.
13.  Honorarium Tenaga Honorer Desa/Pegawai Desa.
14. Pengadaan jasa gambar &RAB proyek fisik.
15. Penyediaan jasa PBB Tanah Kas Desa.
B. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
1.   Pemeliharaan rutin/berkala komputer, notebook, printer, kamera.
2.   Pemeliharaan rutin/berkala alat-alat listrik, alat-alat kebersihan.
3.   Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas.
4.   Pemeliharaan Papan Informasi dan Papan Organisasi.
5.   Pengadaan barang lain-lain kantor.
6.   Pengadaan Belanja Lain-lain.
C. Program Peningkatan Disiplin Aparatur, indikasi kegiatan ini meliputi:
1.   Pengadaan mesin/kartu absensi/finger print
2    Pengadaan pakaian dinas aparatur dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
D. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, indikasi kegiatan ini meliputi:
1. Pendidikan dan pelatihan formal.
2. Sosialisasi peraturan perundang-undangan.
3. Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.
E. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan indikasi kegiatan antara lain:
1. Penyusunan laporan capaian kinerja.
2   Penyusunan laporan keuangan bulanan.
3. Penyusunan laporan keuangan akhir tahun.
4. Penyusunan dokumentasi kegiatan.
5   Pendataan, pengolahan data profil desa dan data tingkat perkembangan desa.
6. Pengadaan papan nama proyek dan prasasti kegiatan.
7.2.2. Progam Pelayanan Dasar
A. Kesehatan
Arah kebijakan di bidang kesehatan ini antara lain pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat agar mampu menumbuhkan perilaku hidup sehat dan upaya kesehatan secara mandiri untuk mewujudkan program Pengembangan Desa Siaga, meliputi :
1.     Program Akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dengan indikasi kegiatan antara lain:
a) Pelayanan kesehatan di Polindes.
b) Pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
c) Penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan wabah.
2.     Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan
dan Anak, dengan indikasi kegiatan antara lain:
a) Penyuluhan kesehatan bagi ibu hamil.
b) Perawatan secara berkala bagi ibu hamil dan keluarga kurang mampu.
c) Pertolongan persalinan bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu.
3.   Program Perbaikan Gizi Masyarakat, dengan indikasi kegiatan antara lain:
a) Penyusunan peta informasi masyarakat kurang gizi.
b)  Pemberian makanan tambahan dan vitamin.
c) Penanggulangan kurang energi protein (KEP), anemia, gizi buruk, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin A, dan kekurangan zat gizi mikro lainnya.
d) Pemberdayaan masyarakat untuk mencapai keluarga sadar gizi (Kadarzi).
4.   Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat.
b) Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat.
c) Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan.
d) Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
5.   Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak dan Balita, dengan indikasi kegiatan meliputi:
a) Penyuluhan kesehatan anak balita.
b) Imunisasi bagi anak balita.
c) Pelatihan dan/atau pendidikan perawatan anak balita.
6.   Program Pengembangan Lingkungan Sehat, dengan indikasi kegiatan antara lain:
a) Sosialisasi kebijakan lingkungan sehat.
b) Penyuluhan menciptakan lingkungan sehat.
7.   Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit  Menular, dengan indikasi kegiatan:
a) Penyemprotan/fogging sarang nyamuk.
b) Pemberian vaksin penyakit menular.
c) Pelayanan vaksinasi bagi balita dan anak sekolah.
d) Pelayanan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
8.   Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Kemitraan asuransi kesehatan masyarakat.
b) Kemitraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
B.  Pendidikan
1.   Pendidikan Anak Usia Dini, dengan indikasi kegiatan antara lain:
a) Pembangunan sarana dan prasarana PAUD
b) Pemberian bantuan operasional kegiatan PAUD
c) Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi.
2.   Pendidikan Dasar, dengan indikasi kegiatan meliputi:
a) Pemberian bantuan beaya pendidikan aaktdak mampu.
3.   Pendidikan Non Formal, dengan indikasi kegiatansebagai berikut:
a) Pemberian bantuan operasional pendidikan non formal.
b) Pemberdayaan tenaga pendidikan non formal.
c) Pengembangan pendidikan keaksaraan dan kecakapan hidup (life skill).
C. Pekerjaan Umum
Kebijakan ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum terutama bagi masyarakat ekonomi lemah dan peningkatan sarana prasarana kepentingan umum. Kebijakan ini meliputi kegiatankegiatan sebagai berikut:
1. Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, dengan indikasi kegiatan meliputi:
a)   Pembangunan dan betonisasi jalan.
b)   Pembangunan Jembatan penyeberangan
2. Program Pembangunan Saluran/drainase/Goronggorong/ Talud/Bronjong, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pembangunan saluran/drainase.
b) Pembangunan Talud/bronjong.
3. Program Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, dengan indikasi kegiatan :
a) Rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan.
4. Program Pemeliharaan Saluran/drainase/goronggorong/ talud/bronjong, dengan indikasi kegiatan :
a) Rehabilitasi/pemeliharaan saluran /drainase / gorong-gorong / talud / bronjong.
5. Program Pembangunan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh, dengan indikasi kegiatan :
a) Pembangunan/peningkatan Infrastruktur Desa.
b) Pembangunan Gapura di Dusun-dusun.
6. Program Pembangunan dan pengelolaan Jaringan Irigasi dan Jaringan Pengairan Lainnya, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan irigasi desa.
7. Program Pengembangan dan Pengelolaan Air Minum, dengan indikasi kegiatan :
a) Penyediaan sarana dan prasarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
b) Pengembangan teknologi pengolahan air minum.
D. Perumahan
Penekanan kebijakan di bidang Perumahan ini pemenuhan kebutuhan rumah yang sehat, aman dan layak huni.
1. Program Pengembangan Perumahan, dengan indikasi kegiatan meliputi:
a)  Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang perumahan.
b) Koordinasi penyelenggaraan pengembangan perumahan.
2. Program Lingkungan Sehat, dengan indikasi kegiatan diantaranya :
a) Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin.
b) Pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan.
3. Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Fasilitas pembangunan sarana dan prasarana dasar pemukiman berbasis masyarakat.
b) Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan perumahan.
4. Program Pengelolaan Areal Pemakaman, dengan indikasi kegiatan antara lain sebagai berikut :
a) Pengumpulan dan analisis data base jumlah jiwa yang meinggal.
b) Koordinasi pengelolaan penataan dan perluasan areal pemakaman.
E. Perencanaan Pembangunan
Penekanan kebijakan perencanaan pembangunan adalah membuat perencanaan pembangunan yang realistis dan capable.
1. Program Pengembangan Data/Informasi, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pengumpulan, updating, dan analisis data informasi pencapaian target kinerja program dan kegiatan.
b) Penyusunan dan pengumpulan data/informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan.
2. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Desa, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut:
a)  Sosialisasi peraturan perundang-undangan dankebijakan perencanaan pembangunan desa.
b) Peningkatan kemampuan teknis aparatur perencana.
c) Bimbingan teknis tentang perencanaan pembangunan desa.
d) Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan desa.
3. Program Perencanaan Pembangunan Desa, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut:
a) Pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik.
b) Penyusunan dokumen RPJM-Desa.
c) Penyusunan Rancangan RKP-Desa.
d) Penyelenggaraan Musrenbangdesa RPJM-Desa & RKP-Desa.
F. Perhubungan
Arah kebijakan disini adalah mengembangkan sarana prasarana transportasi, sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah.
1.   Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut:
a) Koordinasi dalam pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan.
b) Sosialisasi di bidang perhubungan.
2. Program Peningkatan dan Keamanan Lalu Lintas, dengan indikasi kegiatan antara lain:
a) Koordinasi pengadaan rambu-rambu Lalu lintas dan marka jalan.
G. Pertanahan.
Penekanan kebijakannya adalah peningkatan penataan pertanahan yang legal dan tertib administrasi serta normatif.
1. Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
b) Penyuluhan hukum pertanahan.
2. Program penyelesaian Konflik-konflik Pertanahan, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Fasilitasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan.
H. Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penekanan kebijakan ini mempunyai sasaran untuk mengendalikan pertumbuhan dan kualitas penduduk serta tertib administrasi kependudukan.
1. Program Penataan Administrasi Kependudukan, indikasi kegiatan ini meliputi:
a) Pembangunan dan pengoperasian sisteminformasi administrasi kependudukan secara terpadu.
b) Pelatihan tenaga PPDP.
c) Implementasi sistem administrasi kependudukan (membangun, updating, pemeliharaan).
d) Fasilitasi pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP).
e) Koordinasi pelaksanaan administrasikependudukan.
I. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kebijakan ini mempunyai sasaran untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan dan perlindungan kepada anak.
1. Program keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Perumusan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan di bidang ilmu pengetahuan
b) Perumusan kebijakan peningkatan peran dan posisi perempuan di bidang politik dan jabatan publik.
c) Pelaksanaan sosialisasi kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
d) Pelaksanaan penetapan kebijakan Desa Layak Anak.
2. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Sosialisasi dan advokasi kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan.
3. Program Peningkatan Peran serta dan Kesetaraan Gender dalam pembangunan
a)  Pembinaan organisasi perempuan.
b) Penyuluhan bagi ibu rumah tangga dalam membangun keluarga sejahtera.
c) Bimbingan manajemen usaha bagi perempuan.
d) Pemberdayaan kelembagaan yang berbasis gender.
J. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
Penekanan pada kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberdayaan keluarga, sehingga terwujud keluarga yang berkualitas dan sejahtera.
1.  Program Keluarga Berencana, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi
b) Promosi pelayanan KHIBA.
2. Program Kesehatan Reproduksi Remaja, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Advokasi dan KIE tentang kesehatan reproduksi remaja (KRR).
b) Memperkuat dukungan dan partisipasi masyarakat.
3. Program Penguatan Kelembagaan Pemberdayaan Keluarga, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penguatan kelembagan Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya).
b)  Penguatan Kelompok Panca Bina Keluarga.
4. Program promosi Kesehatan Ibu, bayi, anak melalui kelompok kegiatan di Masyarakat, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a)          Penyuluhan kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat.
K. Sosial
Kebijakan di bidang ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan sosial.
1. Program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Kelembagaan Kesejahteraan Sosial, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha.
b) Pengembangan model kelembagaan perlindungan sosial.
c) Pemberdayaan karang taruna.
2. Program Pencegahan Dini Penanggulangan Bencana, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pelatihan kelembagaan desa tanggap bencana.
b) Penyediaan bantuan bagi korban bencana alam.
L. Ketenagakerjaan
Sasaran kebijakan ini antara lain tersusunnya perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan yang cepat dan tepat.
1.   Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, dengan indikasi kegiatan :
a) Penyusunan database ketenagakerjaan.
b) Pembangunan balai latihan kerja (BLK) Desa.
c) Pengadaan peralatan pendidikan dan ketrampilan bagi pencari kerja.
2. Program Peningkatan dan Perluasan Kesempatan  Kerja, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyusunan informasi bursa tenaga kerja.
b) Penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja.
c) Pengembangan kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan.
d) Pengembangan kewirausahaan.
e) Sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan.

M.         Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Penekanan kebijakan ini antara lain untuk pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar dan penataan kelembagaan.
1. Program Penciptaan Iklim Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang Kondusif, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Penyusunan kebijakan tentang usaha mikro kecil dan menengah.
b) Sosialisasi kebijakan tentang usaha mikro kecil dan menengah.
c) Fasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
2. Program pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha kecil Menengah Berbasis Sumber Daya Lokal, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Fasilitasi pengembangan sarana prasarana promosi hasil produksi berbasis sumber daya lokal.
3. Program Kapasitas Kelembagaan Koperasi dan UMKM, dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan UMKM.
N. Penanaman Modal
Penekanan kebijakan ini antara lain peningkatan dan pendayagunaan investasi pemerintah desa yang semakin merata.
1. Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pengembangan potensi unggulan desa.
b) Koordinasi perencanaan dan pengembangan penanaman modal.
2. Program Pengembangan Permodalan dan Jaringan Kemitraan Usaha, dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan dan pengembangan permodalan, jaringan usaha, pengusaha, anggota simpan pinjam.
b) Kredit usaha rakyat bagi peningkatan akses permodalan masyarakat.


O. Kebudayaan
Kebijakan urusan kebudayaan diarahkan untuk pengembangan dan pengelolaan kekayaan/ keanekaragaman budaya.
1. Program Pengembangan Nilai Budaya, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pelestarian dan aktualisasi adat budaya lokal.
b) Pemberian dukungan, penghargaan dan kerjasama di bidang budaya.
2. Program Pengelolaan Keragaman Budaya, dengan indikasi kegiatan :
a) Pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
b) Fasilitasi perkembangan keragaman budaya daerah.
P. Kepemudaan dan Olahraga
Sasaran kebijakan ini antara lain mengembangkan sarana prasarana keolahragaan dan pembinaan pemuda ke arah kemandirian dan terampil dan inovatif.
1. Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda, dengan indikasi kegiatan antara lain sebagai berikut :
a) Pendataan potensi kepemudaan.
b) Pembinaan kepemudaan.
2. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembinaan organisasi kepemudaan.
b) Pendidikan dan pelatihan dasar kepemimpinan.
3. Program peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup (Life skill) Pemuda, dengan indikasi kegiatan :
a) Pelatihan kewirausahaan dan keterampilan bagi pemuda.
b) Perintisan dan pengembangan Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP).
4. Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba,dengan indikasi kegiatan :
a) Penyuluhan tentang bahaya narkoba bagi pemuda.
5. Program peningkatan Sarana Prasarana Olahraga, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
b) Pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
6. Program Kerjasama dan Pengembangan Pemuda, dengan indikasi kegiatan :
a)  Perintisan dan pengembangan kampung pemuda.
Q. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Kebijakan di bidang ini antara lain meningkatkan rasa persatuan dan menjaga stabilitas politik yang tangguh dandinamis serta taat hukum, sehingga dapat menjaga iklimyang kondusif.
1.   Program Pendidikan Politik Masyarakat dan Pembinaan Kesatuan bangsa, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Penyuluhan kepada masyarakat.
b) Fasilitasi/dukungan penyelenggaraan pemilihan umum.
2. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama.
b) Peningkatan rasa solidaritas dan ikatan sosial di kalangan masyarakat.
c) Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
3. Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pembentukan satuan keamanan lingkungan di masyarakat.
b) Pembangunan Poskamling/pos jaga/ronda.
c) Pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan.
4. Program Peningkatan Kesiap-siagaan dan Pencegahan Dini serta Penanggulangan Korban Bencana Alam, dengan indikasi kegiatan :
a) Pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana.
b) Pengadaan sarana dan prasarana evakuasi penduduk dari ancaman/korban bencana alam.
c) Pengadaan logistik dan obat-obatan bagi penduduk/korban bencana di penampungan.
d) Penanganan dan evakuasi korban bencana alam.
R. Otonomi Desa, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Desa, Perangkat Desa Sasaran kebijakan ini antara lain meningkatkan kinerja aparatur yang tangguh dan profesional, jujur, adil serta transparan.
1. Program Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
b) Rapat umum dengar pendapat/dialog dan koordinasi dengan Aparat Pemerintah Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan/atau tokoh masyarakat dan tokoh agama.
c) Rapat-rapat BPD
2.  Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pengelolaan sistem informasi manajemen keuangan desa.
b) Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa.
3. Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi, dengan indikasi kegiatan :
a) Pengelolaan sistem informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi.
b) Peningkatan kapasitas pengelola sistem informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi.
4. Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyusunan draft rancangan produk hukum desa.
b) Semiloka dan/atau lokakarya penyusunan kebijakan atau produk hukum.
c) Legislasi rancangan peraturan perundangundangan/ produk hukum desa.
d) Fasilitasi sosialisasi Peraturan perundangundangan.
5. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pendidikan dan pelatihan kapasitas manajemen pemerintahan desa.
b) Seminar atau workshop peningkatan kinerja sumberdaya aparatur.
c) Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.
6. Program Koordinasi bidang Tata Kelola Pemerintahan, dengan indikasi kegiatan berupa :
a) Koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
b) Koordinasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
c) Penyusunan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD).
d) Pelelangan/sewa pengelolaan tanah kas desa.
S. Ketahanan Pangan
Penekanan kebijakan ini menjaga stabilitas harga pangan dan distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan dan aspek legalitas.
1. Program Peningkatan Ketahanan Pangan, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyusunan database potensi produk pangan.
b) Analisis rasio jumlah penduduk terhadap jumlah kebutuhan pangan.
2.  Program Pengembangan Kesersediaan Pangan, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pengembangan Lumbung Pangan.
b) Perintisan dan pengembangan Desa Mandiri Pangan.
3. Program pengembangan Penganekaragaman Pangan, dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan.
4. Pengembangan Diversifikasi dan Pola Konsumsi, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pengembangan kreasi pangan olahan.
b) Penyuluhan sumber pangan alternatif.
T. Pemberdayaan Masyarakat
Kebijakan pemberdayaan masyarakat antara lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan memotivasi agar mampu berswasembada dan mandiri dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan.
1. Program Pemberdayaan Masyarakat, dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan kinerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembinaan kelompok masyarakat (Pokmas) Pembangunan Desa.
b) Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa).
3. Program Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan, dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pelatihan ketrampilan manajemen Badan Usaha Milik Desa.
b) Pelatihan ketrampilan usaha industri kerajinan.
c) Pelatihan ketrampilan usaha-usaha ekonomi produktif.
4. Program Pengembangan Data, dengan indikasi kegiatan :
a) Pendataan dan pengolahan data profil desa/ tingkat perkembangan desa.
b) Pendataan dan pengisian data monografi desa.
U. Statistik
Kebijakan ini menekankan pada peningkatan ketersediaan data yang canggih dan aktual serta dapat mudah diakses secara cepat dan tepat.
1. Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Desa, dengan indikasi kegiatan :
a) Penyusunan dan pengumpulan data serta pengolahan (updating) statistik desa dan PDRB.
V. Kearsipan
Penekanan kebijakan ini antara lain untuk menyiapkan kearsipan dan penyimpanan secara bertanggungjawab, normatif dan aman.
1. Program Perbaikan, Penyelamatan dan Pelestarian Administrasi Kearsipan, dengan indikasi kegiatanantara lain :
a) Pengumpulan dan pengklasifikasian data/dokumen kearsipan.
b) Pengadaan sarana penyimpanan.
c) Pembangunan sistem keamanan penyimpanan data.
d) Pengadaan otomasi arsip aktif dan in-aktif.
2. Program Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Kearsipan, dengan indikasi kegiatan :
a) Pemeliharaan rutin/berkala sarana pengolahan dan penyimpanan arsip desa.
b) Monitoring, evaluasi dan pelaporan kearsipan.
W. Komunikasi dan Informatika
Penekanan arah kebijakan ini antara lain peningkatan kualitas informasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
1. Program Pengembangan Komunikasi dan Informasi, dengan indikasi kegiatan :
a) Pelatihan Sumber Daya Manusia di bidang pengelolaan Komunikasi dan Informasi.
b) Penyediaan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi melalui website resmi desa.
X. Perpustakaan
Penekanan arah kebijakan ini antara lain mengembangkan saran prasarana perpustakaan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pembaca.
1. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan, dengan indikasi kegiatan :
a)  Pengembangan minat dan budaya baca.
b) Pengembangan SDM tenaga pengelola perpustakaan desa.
2. Program Pelestarian dan Penyelamatan Koleksi Pustaka, dengan indikasi kegiatan :
a) Pendataan karya cetak dan karya rekam.
b) Pelestarian karya cetak dan karya rekam.
7.2.3. Program Pelayanan Lainnya
A. Pertanian
Penekanan kebijakan bidang pertanian menitikberatkan pada upaya pengembangan agribisnis untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha serta produk pertanian.
1. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Penyuluhan dan pendampingan petani dan pelaku agribisnis.
b) Peningkatan kemampuan lembaga petani.
c) Pengembangan jaringan irigasi ditingkat usaha tani.
d) Rehabilitasi jaringan irigasi.
2. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pembangunan sarana prasarana pemasaran/promosi atas hasil produksi pertanian.
3. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian, dengan indikasi kegiatan :
a) Penyuluhan penerapan teknologi pertanian tepat guna.
4. Program Pengembangan Pertanian Organik dan Pengembangan Agribisnis, dengan indikasi kegiatan antara lain:
a) Pendirian rumah kompos.
b) Pelatihan pembuatan pupuk kompos.
c) Kegiatan penanganan panen, pasca panen dan pemasaran hasil produksi tanaman pangan dan holtikultura.
5. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Petani, dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembentukan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes);  
b) Pengembangan kapastisas Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan kelompok tani (Gapoktan).

3 comments:

  1. semoga kedepannya blog ini makin berkembang supaya anak cucu nanti bisa membaca riwayat desa tercintanya.....

    ReplyDelete
  2. Boleh ya..dshare untuk kelengkapan dokumen desa ku.

    ReplyDelete
  3. semoga program yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik.

    ReplyDelete

pasang iklan

CEK WETON

Nama Anda :
Tgl. Lahir Anda :